Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin mendatangi KPK untuk melaporkan perubahan harta kekayaanya. Kegiatan ini merupakan kewajiban bagi pejabat negara yang diatur dalam UU KPK.”Ini kan rutin setiap 2 tahun sekali. Ada perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dua tahun lalu saya juga sudah melaporkan, kan saya juga pengusaha,” ujar Zulkifli di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/7).
Sementara ajudan Zulkifli, Husairi, mengatakan sebetulnya pelaporan kekayaan bisa dilakukan dari Jambi. “KPK sebetulnya menawari apa KPK yang kesana atau bapak yang kesini. Ini inisiatif bapak sendiri,” tuturnya. Baca Lanjutannya…
Ditulis dalam BERITA PROVINSI








